“SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ant)
















