MATASEMARANG.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan seorang mantan pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, berinisial IZ, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai mencapai Rp237 miliar.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IZ dalam transaksi pembelian lahan bermasalah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“IZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Lukas Alexander Sinuraya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, di Kota Semarang, Kamis (8/5).
IZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan Pelaksana Tugas Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap, juga berperan sebagai Komisaris di PT Cilacap Segara Artha saat transaksi berlangsung.
Menurut hasil penyidikan, IZ menyetujui pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar.
Namun, lahan tersebut tidak pernah dikuasai oleh BUMD meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya.
Diketahui bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan belum mendapatkan izin dari induk perusahaannya, Yayasan Diponegoro di bawah Kodam IV Diponegoro, sebelum melakukan transaksi.
“Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan kelalaian dan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” jelas Lukas.
IZ diduga bersekongkol dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan, berinisial ANH, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam proses jual beli aset bermasalah tersebut.


















