Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo, Inspektorat Demak Angkat Bicara

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak Suyanto (foto: Humas Pemkab Demak)
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak Suyanto (foto: Humas Pemkab Demak)

MATASEMARANG.COM – Inspektorat kabupaten Demak merespons aduan dan telah melakukan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sidorejo.

Menurut Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak Suyanto pengaduan masyarakat Desa Sidorejo awalnya masuk ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, apabila pengaduan disampaikan ke aparat penegak hukum (APH), maka proses penanganan berada di bawah APH.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Butuh Rp 5,4 Miliar per Bulan untuk Bayar Premi BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kendal

Namun, dalam perkembangannya, terdapat koordinasi antara APH dengan Inspektorat, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“Dalam kasus Desa Sidorejo, kami sepakat bahwa yang menjadi tanggung jawab Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap belanja nonfisik”, jelas Suyanto.

Lingkup pemeriksaan Inspektorat mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dari hasil pemeriksaan ada tiga kemungkinan seperti, tidak terbukti, terbukti namun tidak menimbulkan kerugian, atau terbukti ada kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Dijelaskan Suyanto bahwa sesuai aturan, jika ditemukan kerugian, pihak terkait diberi waktu pengembalian.

BACA JUGA  Berniat Selamatkan Kucing, Seorang Kakek Tewas di Sumur

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas waktunya 10 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, sementara dalam PP 12 atau Permendagri diberikan waktu hingga 60 hari.

“Namun dalam kasus Sidorejo, sebelum 10 hari sudah dilakukan pengembalian. Kami mengundang pihak-pihak terkait seperti Bank Jateng, Kejaksaan, DPD, dan kecamatan untuk melakukan expose. Proses pengembalian uang senilai Rp162 juta lebih sudah selesai, sehingga secara administratif tanggung jawab kami juga selesai”, terangnya.

Pos terkait