Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo, Inspektorat Demak Angkat Bicara

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak Suyanto (foto: Humas Pemkab Demak)
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Demak Suyanto (foto: Humas Pemkab Demak)

Suyanto menegaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Demak telah memeriksa pertanggungjawaban anggaran nonfisik hampir sebesar Rp600 juta.

Seluruhnya diperiksa tanpa sampling, dengan pengujian dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ada.

“Kami mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dari sisi administratif. Inspektorat tidak memiliki kewenangan di luar ranah administratif”, pungkasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Kendal Tinjau Anak yang Temani Jenazah Ibunya Selama 2 Pekan

Pos terkait