Suyanto menegaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Demak telah memeriksa pertanggungjawaban anggaran nonfisik hampir sebesar Rp600 juta.
Seluruhnya diperiksa tanpa sampling, dengan pengujian dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ada.
“Kami mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dari sisi administratif. Inspektorat tidak memiliki kewenangan di luar ranah administratif”, pungkasnya.