Eks CEO Investree Penghimpun Dana Rp2,7 Triliun Dipulangkan dari Qatar

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dari Qatar ke Indonesia.

“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.

BACA JUGA  KPK: Tak Ada Diskriminasi Eks Ketua DPRD Jatim dengan Khofifah

OJK menahan Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ia mengatakan Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Mbak Ita: Dana Operasional Juga Diberikan ke Sekda, DPRD, dan Asisten

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree), kata Yuliana, menambahkan. 

Pos terkait