Kasus Persetubuhan Anak, Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Bui dan Bayar Denda Rp5 Miliar

Kasus ini juga, ujar dia, menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Kamboja dan China

Pos terkait