Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Perkara Gus Alex

MATASEMARANG.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 30 Januari 2026.

Gus Yaqut akan memberikan kesaksian terhadap mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan kasus kuota haji.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah,” kata Yaqut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polres Semarang Ngobrol Santai dengan Pengemudi Angkutan Barang di Terminal Cisemut Ungaran

KPK memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Yaqut mengaku telah menyiapkan buku catatan dalam pemeriksaannya hari ini.

“Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.19 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA  KPK Panggil Kembali Dirut BPR Bank Jepara Artha

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Pos terkait