Febrie mengaku tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum dalam kasusnya, tetapi hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepadanya supaya perkara yang menyeretnya sebagai terdakwa dapat dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa prasangka maupun tekanan.
Ditambahkan bahwa keadaan itu juga membawa pesan yang lebih luas jika seseorang yang menjalankan tugas untuk mengungkap perkara besar tidak memperoleh proses yang adil, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang telah mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan serupa.
“Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara,” katanya menambahkan.
Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

















