MATASEMARANG.COM – Selicin-licinnya belut, akhirnya tertangkap pula. Pelarian gembong narkoba Andre Fernando di Malaysia berakhir di tangan polisi.
Inilah kronologi penangkapan Charlie atau “The Doctor”–sebutan untuk Andre–yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jatranin Divhubinter Polri telah melakukan kerja sama dengan Interpol sejak tanggal 5 Maret 2026 dalam rangka operasi pencarian keberadaan dan penangkapan Andre.
Akhirnya, pada Minggu, 5 April 2026, pukul 14.30, Interpol berhasil mencokok Andre saat ia berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia.
Pada saat penangkapan, Andre sedang bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko dikutip Antara.
Atas hal tersebut, pada Senin (6/4), tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC bersama personel Jatranin Divhubinter Polri berangkat menuju Penang, Malaysia, dalam rangka proses pemulangan Andre ke Indonesia.





















