Pada hari sama, Andre dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.
Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.
Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water. ***





















