Gembong Narkoba “The Doctor” Ditangkap di Malaysia

Pada hari sama, Andre dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasukkan Andre dalam daftar pencarian orang (DPO) per 1 Maret 2026.

Ia merupakan bandar narkoba yang memasok narkoba kepada sindikat Koko Erwin, yakni bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  297 Taruna Akpol Orientasi Lapangan di Lapas Semarang: Tanamkan Peradilan Humanis

Ia menjadi distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo serta menyediakan berbagai jenis narkoba, seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate,  dan happy water. ***

Pos terkait