Gibran: Bantuan Subsidi Upah Jangan untuk Beli Rokok

Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

MATASEMARANG.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) memakai dana ini untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bisa dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.

Dia juga mengingatkan para bapak saat menerima bantuan untuk tidak langsung ke warung membeli rokok. Bantuan uang tunai tersebut lebih baik dipakai untuk membeli sembako keluarga.

“Saat ini tahun ajaran baru (dana BSU) untuk beli buku, untuk beli tas, untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” ucapnya saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo Subianto Ungkap Kekaguman pada Sejarah Turki dan Pahlawannya

Gibran mengimbau penerima manfaat agar tidak memakai dana BSU untuk judi online atau judi daring, sebab rekening penerima bantuan bisa dilacak oleh pemerintah.

“Semoga bantuannya bermanfaat dan sekali lagi mohon dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif,” pungkas Gibran.

BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

BACA JUGA  Inilah Susunan Lengkap DPP PKS 2025–2030

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk BSU pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Penerima manfaat bernama Yayuk Sumarni yang bekerja sebagai sales di PT Terus Jaya Abadi mengaku sudah menerima bantuan tunai dari program itu melalui kantor pos dan diambil pada 28 Juli 2025.

Pos terkait