Gubernur Ketok Palu Besaran UMP Jateng 2026 

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemprov juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jelang HUT Kemerdekaan RI, Balai Kota Semarang Dihiasi Bendera Raksasa

Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. 

Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. 

BACA JUGA  Lima Mahasiswa Terdakwa Demo Rusuh di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tuturnya.

Pos terkait