MATASEMARANG.COM – Nasib sial menimpa Muhammad Misbahul Huda, guru honorer yang merangkap jadi Pendamping Lokal Desa (PLD). Gara-gara rangkap jabatan itu ia dijadikan tersangka dan ditahan.
Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.
Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta karena kerja menyambi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penahanan dan dijadikannya tersangka guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, itu.
Menurut dia, bisa dipahami bahwa seorang guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Dia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.
“Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Jika pun hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta salah satu gajinya tersebut untuk dikembalikan ke negara.
Sebagai pembentuk undang-undang, dia mengatakan jaksa harus memedomani bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saat ini bukan lagi bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. [Ant]


















