Gus Alex Irit Bicara usai Jalani Pemeriksaan 7 Jam di KPK

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ishfah Aidil Aziz (IAA) alias Gus Alex selama 7 jam lebih dalam kasus kuota haji, Senin, 26 Januari 2026.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Gus Alex memilih irit bicara dan mita para jurnalis menanyakan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan, .red),” katanya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eks Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ucap Budi.

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan berjalan selama tujuh jam, dan berakhir pada pukul 17.23 WIB.

BACA JUGA  Beredar Foto Wamenaker Dipasangi EKG, KPK Bilang Begini

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pos terkait