MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghadirkan layanan drive thru yang memungkinkan masyarakat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun.
Lokasi layanan drive thru untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini berada di Jalan Ki Mangunsarkoro, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan layanan drive thru untuk membayar pajak ini resmi dibuka pada 2 Mei 2025 lalu, bersamaan dengan HUT Kota Semarang.
“Konsep pembayaran pajak tanpa harus turun dari kendaraan, diproses petugas dalam waktu hanya lima menit. Layanan drive thru diharapkan dapat mempermudah wajib pajak, terutama yang masih memiliki tunggakan,” katanya, Kamis 22 Mei 2025.
“Sekaligus untuk mendukung program pemutihan dan diskon pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng),” sambungnya.
Indriyasari mengatakan, layanan drive thru baru ada di satu titik lokasi untuk percontohan.
Pihaknya sedang mengkaji pembayaran pajak lainnya bisa dilakukan dengan skema drive thru.
Layanan ini beroperasi selama 6 hari dalam sepekan.
Dia menyebut banyak masyarakat yang antuasias membayar pajak kendaraan lewat sistem drive thru tersebut.
“Antusiasmenya luar biasa. Ada peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan motor secara keseluruhan sejak layanan ini dibuka. Mungkin karena masyarakat juga mencari tempat-tempat strategis,” paparnya.
Selain layanan drive thru, Bapenda Semarang turut mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), selaras dengan target pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah pusat.