Selain itu, pihaknya juga menilai putusan praperadilan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga dikesampingkan dalam pertimbangan hukum perkara tersebut.
“Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” ungkap Sulistyo.
Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Sulistyo.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar. [Ant]


















