Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Menang Tender di 21 SKPD

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memenangi tender pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.

“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

BACA JUGA  KPK Sebut Bupati Pekalongan Beli Jam Rolex dari Hasil Korupsi

Asep menjelaskan 21 SKPD tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan perusahaan keluarga Bupati Fadia Arafiq dalam proyek pemerintah tersebut melanggar peraturan karena terjadi konflik kepentingan.

BACA JUGA  KPK: Tak Ada Intervensi Pengalihan Penahanan Yaqut

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. [Ant]

BACA JUGA  Fadia Perintahkan OPD Menangkan Perusahaannya dalam Pengadaan di Pemkab Pekalongan

Pos terkait