MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Maret 2026.
“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Asep mengatakan tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ditahan di rutan.
“Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan untuk Yaqut tersebut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat.
“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” katanya menjelaskan.
Yaqut kembali menguni Rutan KPK pada 24 Maret 2026 setelah sebelumnya jalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. Yaqut dilaporkan mengidap sakit GERD akut.[Ant]


















