MATASEMARANG.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Jaksa mendakwa Hasto atas perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Penuntut minta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu denda Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Penuntut dari KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa mendakwa Hasto mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Jaksa mendakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Perintangan itu berupa perintah Hasto untuk merendam ke dalam air telepon genggam Harun setelah tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku. Hasto, menurut jaksa, juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, jaksa juga mendakwa Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
