Hore… Tanggal 18 Agustus 2025 Juga Libur

karnaval
Peserta mengenakan kostum punakawan saat mengikuti karnaval kemerdekaan HUT RI di kawasan Jalan DR. Sutomo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2024). Kegiatan yang diikuti ratusan masyarakat dari lintas generasi tersebut dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Republik Indonesia sekaligus sebagai upaya melestarikan dan mengenalkan pakaian adat tradisional serta budaya khas Indonesia kepada generasi muda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

MATASEMARANG.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Tujuannya, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan. Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat.

Penetapan hari libur ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Misalnya, perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

“Perlombaan-perlombaan kita hidupkan dan kaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya semarak di tingkat nasional, tetapi juga menggelora seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. (Ant)

BACA JUGA  Kementerian Haji Kaji Penurunan Biaya Haji

Pos terkait