Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim ke Kejagung

mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

MATASEMARANG.COM – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung yang memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, pukul 08.58 WIB.

Dia datang dengan bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri atas lima orang, antara lain, Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.

Nadiem mengenakan kemeja berwarna putih gading, celana panjang hitam, dan membawa tas jinjing hitam.

Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, Nadiem hanya memberikan gestur salam dan berbicara singkat.

“Masuk dulu,” katanya.

Dia tidak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan hari ini maupun dokumen apa saja yang dibawa.

Kedatangan Nadiem hari ini merupakan kali kedua mantan Mendikbudristek itu memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung pertama kali memeriksa Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Kejagung saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.​​​

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang merekomendasikan menggunakan sistem operasi Chrome.

Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. (Ant)

BACA JUGA  Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional

Pos terkait