MATASEMARANG.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022–2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.
“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.
Sementara itu, dia menjelaskan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.



















