Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.
Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.
“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut juga yang membuat ICW dan Kontras memutuskan tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 polisi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. (Antara)





















