Ida Fauziyah Disebut Terima Uang, KPK Bakal Mendalaminya

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis keterangan saksi persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyebut mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang pemerasan.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA  KPK Segel dan Geledah Kantor Kementerian Kesehatan

Selain itu, Budi mengatakan upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.

BACA JUGA  21 Profesor dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK, Ada Apa?

Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah.

Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Pos terkait