MATASEMARANG.COM – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Samsul bakal menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.
“Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan oleh Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu. (ant)
Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat sebagai Hakim MK
