Jaga Kualitas Makanan, Wali Kota Salatiga Sarankan Penggunaan Segel di Ompreng MBG

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melakukan sidak ke dapur penyedia MBG, Senin 2 Maret 2026 (foto: Pemkot Salatiga)
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melakukan sidak ke dapur penyedia MBG, Senin 2 Maret 2026 (foto: Pemkot Salatiga)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Salatiga bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada Senin 2 Maret 2026, Wali Kota Robby Hernawan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengunjungi SD Negeri 5 Dukuh yang sempat viral karena video keluhan makanan MBG.

Dalam sidak tersebut, Robby mengatakan tidak ada toleransi terhadap penyedia makanan yang tidak memenuhi standar gizi, porsi, kebersihan, maupun kelayakan konsumsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jalan Rusak di Semarang? Lapor Saja ke WhatsApp 085176918686

“Porsi harus sesuai, kualitas harus sesuai. Tidak boleh ada yang dikurangi. Anggaran sudah jelas, Rp10.000 per porsi untuk siswa besar, dan Rp8.000 untuk siswa kecil. Itu harus benar-benar sampai ke penerima,” tegasnya.

Robby juga meminta pihak sekolah melakukan pengecekan awal sebelum makanan dibagikan kepada siswa.

Ia menyarankan penggunaan segel pada tray makanan untuk menjaga higienitas dan mencegah kontaminasi selama distribusi.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Satgas MBG Nina Agustin memberikan teguran tegas kepada seluruh SPPG dalam rapat koordinasi di Setda Kota Salatiga.

BACA JUGA  Bupati Ngesti Nugraha Ajak Pamitran Ikut Bangun Kabupaten Semarang

Ia menekankan bahwa standar yang telah ditetapkan wajib dipatuhi tanpa kompromi.

“Kami ingatkan, bila peringatan ini tidak diindahkan, saya selaku Ketua Satgas tidak segan-segan untuk menghadap ke BGN. Karena bagi saya keselamatan anak-anak adalah prioritas,” ujarnya.

Nina menambahkan, kebersihan dapur dan kesterilan proses produksi menjadi syarat mutlak. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setiap tahun, dan jika dapur tidak memenuhi standar petunjuk teknis, kontrak dapat diputus secara sepihak.

Pos terkait