MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama kejaksaan tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial pada tahun 2026 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.
Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep keadilan restoratif, sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.
Penandatanganan juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Jateng sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.
Kesepakatan tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” katanya.
Gubernur menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.
“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata mantan Kapolda Jateng itu.


















