MATASEMARANG.COM – PT (Persero) Kereta Api Daop 4 Semarang menyebut 16 nyawa manusia melayang sia-sia dari 10 kasus kecelakaan di jalur kereta api Daop 4 selama awal Januari hingga Februari 2026. Selain itu, dua orang mengalami luka pada periode sama.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang Luqman Arif di Batang, Kamis, mengatakan bahwa angka kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang masih memprihatinkan.
“Ya, berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kali kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korban meninggal dunia ada 16 orang,” katanya.
Menurut dia, setiap memasuki bulan puasa masih ditemukan warga yang berkumpul, bermain, atau sekadar menunggu waktu berbuka (ngabuburit) maupun saat sahur di sekitar rel kereta api.
“KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api. Hal itu sangat berbahaya,” katanya.
Ia mengatakan larangan tersebut diatur pada Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan itu, kata dia, dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama.
Ia mengingatkan frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat menjelang masa angkutan Lebaran sehingga kondisi ini masyarakat harus semakin waspada dan menghindari kebiasaan berbahaya di sekitar rel.
“Saat asyik bermain atau bersantai, warga kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di zona terlarang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” katanya.


















