MATASEMARANG.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dicopot dari jabatannya.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

















