Kasus Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Karo di Hadapan DPR: Siap Salah Pimpinan

Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (ketiga kiri) berfoto bersama videografer yang sempat berpolemik hukum, Amsal Sitepu, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MATASEMARANG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, mengakui telah melakukan kesalahan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Amsal merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum yang kini telah divonis bebas oleh pengadilan.

Kesalahan itu diakui setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena Kejari Karo sempat menerbitkan surat perihal “Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar”.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo: Jangan Manipulasi Laporan demi Menyenangkan Atasan

Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” kata Danke.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari.

Habiburokhman pun mengatakan Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Beban Kereta Whoosh

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” kata Danke.

Terkait kasus yang menjerat Amsal, Danke pun menjelaskan tuntutan sebagaimana yang sudah dituntut kepada Amsal dalam persidangan.

Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari, dan unsur jasa editing, cutting, dan dubbing, dihitung sebagai kerugian negara.

Pos terkait