Kasus Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Karo di Hadapan DPR: Siap Salah Pimpinan

Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (ketiga kiri) berfoto bersama videografer yang sempat berpolemik hukum, Amsal Sitepu, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa Amsal ditahan pada 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.

Amsal ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.

Dia juga menyampaikan Amsal yang perlu menunggu untuk bisa keluar dari rumah tahanan, karena menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Presiden, Rais Aam, dan Sekjen Tak Hadiri Peringatan Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

Adapun, hal itu sempat disinggung oleh Habiburokhman karena seharusnya Amsal berhak keluar dari tahanan secara langsung setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan. [Ant]

Pos terkait