MATASEMARANG.COM – Tim penasihat hukum terdakwa Dr. Rachmad Gunadi minta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 200 ton biji kakao untuk CTLI (Cacao Training and Learning Industry) Universitas Gadjah Mada. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/2/2026).
Juru bicara tim penasihat hukum, Zainal Petir SH MH, menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan. Unsur melawan hukum, memperkaya diri, serta kerugian keuangan negara, ujar Petir, tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Petir, perkara bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI sebagai unit bisnis UGM yang bergerak di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, dan industri cokelat. Ia menyebut, persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan pada Desember 2021.
“Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai 4 Februari 2025, hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang,” kata Petir di persidangan seperti disampaikan dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis.
Ia juga menegaskan sumber dana pengadaan bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan dari dana masyarakat tidak mengikat. Keterangan itu, kata dia, disampaikan Direktur Keuangan UGM Prof Syaiful Ali saat menjadi saksi.
Petir menambahkan, UGM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) memiliki kekayaan yang dipisahkan. Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan. “Tidak setiap kerugian badan hukum serta-merta menjadi kerugian negara,” ujarnya.


















