MATASEMARANG.COM – Zainal Petir, Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Dr. Rachmad Gunadi, menampik ada aliran dana fiktif kepada kliennya.
Penasihat hukum tersebut menyatakan hal itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 18 Desember 2025.
Mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, Dr. Ir. Arman Wijonarko, M.Sc, memberikan kesaksian mengejutkan pada sidang yang dihadiri para dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM, teman Rahmad Gunadi.
Petir menyebut permasalahan retur biji kakao yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2021 namun bisa dibawa ke persidangan, itu karena ada suruhan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM.
“Masalah retur biji kakao kan sudah terselesaikan sejak tahun 2021. Akan tetapi, kenapa bisa jadi heboh, seolah-olah ada pengadaan biji kakao fiktif. Ini ada motif apa sebenarnya?” tanya Petir.
“Ketika hal itu ditanyakan kepada Arman, ia jawab tidak tahu. Namun ketika didesak akhirnya dia mengaku hanya diajak Dekan Fakultas Pertanian UGM Jaka Widada, yang hingga kini masih menjabat sebagai dekan aktif di Fakultas Pertanian UGM,” ungkap Petir usai sidang.
Selain itu, tambah Petir, Arman juga menjelaskan bahwa dana dari Direktorat PUI UGM Rp7,4 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri PT Pagilaran, pada tanggal 30–31 Desember 2019, ditransfer langsung ke rekening Bank DIY milik PT Pagilaran untuk meningkatkan performa kredit modal kerja (KMK) perusahaan, yakni dengan membayar kewajiban utang kepada Bank DIY.
















