Kasus UGM dan PT Pagilaran, Petir Bantah Ada Aliran Dana Fiktif

Zainal Petir
Zainal Petir (kanan). Foto: Achmad Zaenal M

“Jadi uang dari UGM dibuat untuk menutup utang terlebih dahulu, kemudian tanggal 8 Januari 2020 ditransfer untuk pembayaran pembelian biji kakao. Artinya pembayaran biji kakao bukan lagi uang UGM tapi uang Bank DIY. Itu pun tanpa sepengetahuan Rahmad Gunadi,” ujar Petir.

Menurut Petir, keterangan saksi Arman tersebut mematahkan dakwaan JPU yang menyebutkan ada aliran dana Rp6,56 miliar ke rekening pihak lain bernama Haezer, pendana mitra PT Pagilaran selaku supplier biji kakao melalui Syaeful, pemilik CV Mandiri Buana Kakao.

BACA JUGA  Ketua Gapensi Kota Semarang Dituntut 62 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Saksi lain, kata Petir, Prof. Adi Djoko Guritno sempat menyampaikan keterangan yang kurang lugas. Awalnya, kata Petir, ditanya apakah masalah pembelian biji kakao sudah selesai, dijawab tidak tahu. Padahal sebelum menjabat dirut, dia sudah menjadi komisaris, yang tugasnya mengawasi dan menasihati direksi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gembong Narkoba "The Doctor" Ditangkap di Malaysia

“Namun, akhirnya dia mengaku permasalahan sudah terselesaikan. Selain itu tiga kali RUPS di PT Pagilaran juga tidak pernah lagi menyinggung retur biji kakao tersebut,” ungkap Petir.

Pada sidang sebelumnya, Kamis, 11 Desember, Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Dit PUI UGM, menyatakan permasalahan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah diselesaikan akhir 2021.

Tim penasihat hukum Dr. Rahmat Gunadi terdiri atas Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH, MH, Evarisan, SH, MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2026 dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

BACA JUGA  Suami Mbak Ita Marah saat Tahu Bapenda Kota Semarang Jadi Target Operasi KPK

Tim pengacara, kata Zainal Petir, akan menggali sekaligus mengkonfrontasi keterangan dari saksi-saksi untuk mematahkan dakwaan jaksa.

Pos terkait