Kata-Kata Kasar Abu Janda di “Rakyat Bersuara” Berujung Sanksi KPI kepada iNews

Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda

MATASEMARANG.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun penyiaran iNews.

Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.

“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hari Ke-11 Pencarian KM Tunu di Selat Bali, 18 Orang Belum Ditemukan

Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026.

Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan “Rakyat Bersuara” terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).

Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

BACA JUGA  Pemerintah Siapkan Lapas di Pulau dengan Pengamanan Superketat

Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.

Pos terkait