MATASEMARANG.COM – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.
Para pelaku mengaku sebagai wartawan saat melakukan aksinya.
Kejadian bermula Kamis (22/5) pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat. Seorang perempuan tak dikenal mendatangi korban di kantornya pukul 16.30 WIB. Perempuan itu kemudian merangkul dan mengajak bicara korban.
Korban mengajak pelaku ke ruang kerjanya. Di ruangan itu, pelaku mengancam akan memublikasikan tingkah laku korban. Pelaku meminta uang Rp130 juta, namun korban hanya mentransfer Rp15 juta.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim Opsnal Subdit Jatanras segera melakukan olah TKP dan wawancara saksi. Mereka mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu (3/7) pukul 18.45 WIB, polisi menangkap tersangka utama FFT (31) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tim kemudian mengembangkan penangkapan delapan tersangka lain di Rawalumbu, Bekasi pukul 19.40 WIB.
Pelaku biasa beroperasi di sekitar hotel transit. Mereka menunggu korban yang berpasangan keluar hotel. Pelaku mengikuti korban hingga ke rumah atau kantor.
Setelah sampai di tujuan, pelaku menghampiri korban. Mereka mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban berbuat asusila. Pelaku meminta uang agar tidak memublikasikan tuduhan tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. (Ant)
Kawanan Pemeras Mengaku Wartawan Ditangkap
