KDRT Dominasi Penyebab Perceraian di Demak

Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)
Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)

MATASEMARANG.COM Pertengkaran dalam rumah tangga tercatat sebagai penyebab utama terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian di Kabupaten Demak.

Sepanjang Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Demak mencatat sebanyak 183 perkara perceraian, dengan 120 kasus di antaranya dipicu oleh konflik internal rumah tangga.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak Adi Setyawan dalam talkshow yang digelar di Rumah Sakit Khusus Wanita (RSKW) pada Rabu 6 November 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polres Demak Gelar Turnamen Mobile Legends Total Hadiah Rp10 Juta

“KDRT tidak hanya soal kekerasan fisik seperti memukul atau menendang, tapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran,” jelas Adi.

Adi menegaskan bahwa KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, yang menyebut bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga termasuk dalam kategori KDRT.

“Lingkup rumah tangga itu bukan hanya suami dan istri, tapi juga anak, pembantu, dan siapa pun yang tinggal menetap di rumah tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA  Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Kudus

Dalam proses hukum, aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara pihak yang bersengketa.

Namun, menurut Adi, tingkat keberhasilan upaya damai tersebut masih rendah, hanya sekitar 20–30 persen. Sebagian besar kasus tetap berujung pada perceraian.

Sebagai langkah pencegahan, Adi mengimbau pasangan untuk meningkatkan komunikasi, saling menghargai, dan menurunkan ego masing-masing.

Pos terkait