Kejagung Berhentikan Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Datun yang Ditangkap KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bocah Tewas di Pantai Batang, KPAI: Ini Familicida

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (Ant)

Pos terkait