MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat 12 Desember 2025di Stadion Sultan Fatah Sport Center.
Kebijakan ini menjadi langkah transisi penting menuju penghapusan tenaga honorer pada 2026.
Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya.
Mereka akan menerima gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer, dengan sumber penggajian dari belanja jasa.
“Untuk gaji rencananya tahun 2026 ada proses kenaikan, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja. Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, tahun 2026 ada kenaikan upah dan gaji untuk PPPK paruh waktu,” jelas Singgih.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mengisi kinerja layaknya ASN penuh karena mereka telah memiliki Nomor Induk Pegawai.
PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun. Namun, mereka diproyeksikan untuk diangkat menjadi PPPK penuh pada tahun berikutnya, dengan syarat menunjukkan kinerja baik berdasarkan evaluasi SKP.
“Setelah satu tahun, akan dibuka kuota pengangkatan PPPK penuh. Pengangkatan diambil dari PPPK paruh waktu yang berkinerja bagus,” tambah Singgih.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyelesaian tenaga Non-ASN. Mulai 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Demak, melainkan hanya PPPK penuh dan PNS.
Bagi tenaga yang tidak masuk database, pemerintah memberi kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, mereka yang tidak mengikuti tes akan menunggu kebijakan lebih lanjut.


















