Kejagung Copot Jabatan Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Pencopotan Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.

Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pencopotan ini merupakan bagian penyegaran organisasi dalam institusi Adhyaksa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Bongkar Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” katanya.

Selain itu, sambung dia, rotasi dan mutasi ini termasuk bagian dari evaluasi kinerja soal bekerja maksimal atau tidaknya pejabat Kejaksaan RI.

Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dan digantikan Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

BACA JUGA  Calon Pejabat Desa di Pati yang Diperas Diminta Lapor ke KPK

KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi terkait kasus yang sama.

Pos terkait