MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim.
“Tersangka DJU merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27, tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin dini hari, 14 April 2025.
Dua hakim lainnya yang juga menjadi tersangka adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL).
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi, termasuk ketiga hakim tersebut.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini tadi malam sekitar pukul 11.30,” tambahnya.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.