MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana senilai Rp479 miliar dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sehingga total uang yang disita kini mencapai Rp6,8 triliun.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, menegaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, bahwa tindakan penyitaan ini menunjukkan komitmen serius dari tim Kejaksaan dalam upaya memulihkan kerugian negara.
“Kami ingin menginformasikan bahwa total uang yang disita dari PT Duta Palma Group kini mencapai Rp6.862.804.090,” ucap Harli.
Dana yang disita tersebut, jelas Harli, ditempatkan di rekening penitipan di beberapa bank persepsi, sehingga tidak disimpan di kantor atau dibawa ke rumah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana sitaan.
Sebelumnya, lima perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group, yang dimiliki oleh pengusaha Surya Darmadi, didakwa melakukan korupsi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh perusahaan-perusahaan ini melakukan penyerobotan lahan hutan negara, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (sekitar Rp130 miliar) menurut audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).



















