MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram, tembakau gorila seberat 29,16 gram, dan 154 butir tablet atau pil terlarang.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam 1 perkara, serta perkara kesehatan sebanyak 5 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, dibakar, dan dipotong, sesuai jenis barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan prosedur yang transparan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, Rabu 20 Agustus 2025.
Dia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan bahwa ini merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum, di mana Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kabupaten Semarang.