MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.
RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, pada Jumat, 9 Mei.
PT Pagilaran, yang merupakan anak perusahaan UGM bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga melakukan penyimpangan anggaran.
“Dana berasal dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya di tangan PT Pagilaran. Hasil penyidikan menunjukkan tidak ada keterlibatan langsung dari pejabat UGM,” jelas Lukas Alexander, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.
Modus operandi korupsi ini melibatkan pembuatan dokumen palsu, termasuk surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut seakan-akan menggambarkan transaksi pembelian biji kakao yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun, setelah penelusuran, tidak ada aktivitas distribusi barang,” ungkap Lukas.
RG dianggap sebagai tokoh utama dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai latar belakang.