Keluarga Mendiang Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

MATASEMARANG.COM – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)  almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

“Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh keluarga Arya Daru masuk ke LPSK akhir Agustus 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Mutasi Kapolda Polda Metro Jaya bersama Enam Kapolda

“Kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi,” kata dia.

Ia menilai pengajuan perlindungan yang disampaikan keluarga diplomat muda Kemenlu ini bukan tanpa sebab karena keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.

Mereka mengaku mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian.

“Soal kejanggalan juga disampaikan kepada LPSK mengenai ada pihak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami,” kata dia.

BACA JUGA  Ketua Prodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Selain itu, lanjutnya keluarga mengatakan bahwa bunga yang ada di makam almarhum disebut diganti oleh pihak tak dikenal.

“Kalau soal alasan secara lebih dalam, sebaiknya bisa ke kuasa hukumnya. Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.

Sebelumnya, diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Pos terkait