Kementerian P2MI Segel Perusahaan yang Kirim Pekerja ke Negara Moratorium

KP2MI Segel perusahaan yang melanggar aturan pekerja migran. (matasemarang.com/Lia Dina)
KP2MI Segel perusahaan yang melanggar aturan pekerja migran. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Penyegelan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kepada PT Alfa Nusantara Perdana di Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu 22 Oktober 2025.

Sebab diketahui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut terbukti menempatkan pekerja migran ke negara yang masih berstatus moratorium.

Aksi penyegelan dipimpin langsung Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi bersama tim dari Direktorat Pelindungan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Sinkronisasi Rekrutmen dan Pemberangkatan Pekerja Migran Jateng

“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” kata Rinardi.

Menurutnya, pelanggaran itu meliputi penempatan pekerja migran secara non-prosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.

“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan tanpa izin resmi.

BACA JUGA  921 Napi "Berbahaya" Dipindah ke Nusakambangan

Tim Kementerian P2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama oleh PT ANP yaitu pertama tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Kedua, menempatkan Pekerja Migran wilayah Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.

Pos terkait