Kementerian P2MI Segel Perusahaan yang Kirim Pekerja ke Negara Moratorium

KP2MI Segel perusahaan yang melanggar aturan pekerja migran. (matasemarang.com/Lia Dina)
KP2MI Segel perusahaan yang melanggar aturan pekerja migran. (matasemarang.com/Lia Dina)

Sedangkan yang ketiga adalah tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.

“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Kementerian P2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bukan Sudewo yang Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI di Pati

“Semua bukti sudah lengkap. Karena itu, keputusan administratif ini kami keluarkan dengan dasar yang kuat,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025.

“Langkah ini menjadi peringatan bagi semua P3MI agar tidak bermain-main dengan keselamatan dan nasib pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait