Kepala Kemenag Jateng Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Antara

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dari Sejumlah Pihak Terkait Kasus Kuota Haji

Pos terkait