Kepercayaan Masyarakat terhadap Pungutan Pajak Menurun, Begini Tanggapan Kepala Bapenda Kota Semarang

Kepala Bapenda sebut target pajak sudah terrrcapai 50 persen (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala Bapenda sebut target pajak sudah terrrcapai 50 persen (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Maraknya pemberitaan tentang uang hasil pemungutan pajak dari masyarakat yang hanya dinikmati kalangan pejabat pemerintah, dan bukan untuk melakukan pembangunan, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang angkat bicara.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari atau akrab disapa Iin menegaskan jika pajak yang dipungut dari masyarakat untuk pembangunan Kota Semarang.

“Memang akhir-akhir ini pemberitaan di media menyoroti tentang Bapenda. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa uang pajak yang dipungut masuk ke Rekening Pemkot Semarang bukan ke pribadi kami,” kata Iin saat melakukan dialog tentang pajak di Kota Semarang, Minggu, 20 Juli 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cuaca Kota Semarang 6 Oktober 2025 Berawan, Potensi Hujan Ringan dan Petir Jelang Malam

Diketahui sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional di berbagai sektor adalah pajak. Dalam narasi pembangunan, pajak sering diklaim sebagai tulang punggung negara.

Namun, pemahaman masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan masih sangat beragam.

Ada yang melihat pajak sebagai beban, sementara yang lain mulai memahami fungsinya sebagai kontribusi terhadap kemajuan bersama.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Yahya Ponco Aprianto  mengisahkan satu perumpamaan jika masyarakat sama sekali tidak ada yang membayar pajak.

BACA JUGA  Mayat Ditemukan di “Tandon” PDAM Semarang, Ini Bahaya Pembusukan Jenazah

“Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, fasilitas rumah sakit minim, BPJS berhenti, sekolah negeri tidak gratis lagi,” ucapnya.

“Tanpa pajak, kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti infrastruktur akan terhenti. Pajak sama dengan gotong-royong untuk pembangunan berdasarkan Pasal 23A UUD 45,” tutur Ponco.

Pos terkait