Ponco menyampaikan postur APBN 2025 antara lain target Pendapatan Negara sebesar Rp 3.005,1 Triliun yang diproyeksikan didapat dari perpajakan Rp 2409,9 Triliun, PNBP Rp 513,6 Triliun , dan hibah Rp 0,6 Trilium.
Sementara belanja negara yang dicanangkan sebesar Rp 3.621,3 Triliun , belanja pemerintah pusat Rp 2701,4 Triliun dan transfer ke daerah Rp 919,9 Triliun.
Lalu ada pula pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,2 Triliun yang diproyeksikan didapat dari utang Rp 779,5 Triliun, investasi Rp 154,5 Triliun, dan pemberian pinjaman Rp 5,4 Triliun
Belanja pemerintah sendiri, menurutnya, dibagi berdasarkan menurut fungsi dan menurut prioritas.
“Tanpa pajak, kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti infrastruktur akan terhenti. Pajak sama dengan gotong royong untuk pembangunan berdasarkan Pasal 23A UUD 45,” jelasnya.
Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto mengatakan banyak sekali celah potensi korupsi uang pajak.
“Ada potensi korupsi dari sisi penerimaan yang bersangkut paut dengan kepentingan peringanan setoran pajak dari pengusaha,” ungkapnya.
Ronny mengaku sering berdiskusi dengan Bapenda Kota Semarang terkait optimalisasi penerimaan pajak.
“Di Kota Semarang, kami seringkali berdiskusi dengan Mbak Iin apakah ada ruang pemantauan dalam hal pengelolaan pajak. Karena masih banyak celah rekayasa penerimaan pajak,” ujarnya.
Ronny menegaskan kejujuran petugas pajak juga perlu ditingkatkan kembali, apalagi dari sisi kesejahteraan petugas pajak sudah cukup.
“Memang tidak semua oknum petugas pajak berbuat nakal. Akan tetapi, wajib bagi kita mengawasi agar penerimaan dan pengelola pajak bekerka jujur,” tandasnya.